Desakan ini muncul setelah video berdurasi 28 detik yang memperlihatkan perilaku oknum berinisial D yang menghina tenaga honorer, menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, oknum D mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan harus mengantre saat berobat di rumah sakit, sementara dirinya mendapatkan prioritas karena bekerja di BUMN.
Menanggapi hal ini, Abie Ridwansyah menyatakan bahwa perilaku tersebut sangat tidak sesuai dengan standar profesional yang diharapkan dari pegawai di lingkungan BUMN.
“Perilaku yang ditunjukkan oleh oknum tersebut jelas tidak mencerminkan kompetensi dan profesionalisme yang seharusnya dimiliki oleh pegawai di perusahaan plat merah. Kami mendesak yang bersangkutan untuk segera mundur dari jabatannya,” ujar Abie.
Menurut Abie, tindakan oknum tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kerja, yang seharusnya menjunjung tinggi rasa hormat terhadap sesama, terutama terhadap tenaga honorer.
Projo Bangka Tengah menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari PT Timah, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk mengerahkan massa untuk menggelar unjuk rasa menuntut pemecatan oknum tersebut.
"Slogan kami di Projo, Setia digaris rakyat. Kami berharap PT Timah segera mengambil langkah yang tepat dan adil untuk menjaga kredibilitas serta integritas perusahaan," tutup Abie.
Terkait pemberitaan mengenai postingan oknum karyawan PT TIMAH Tbk yang menuai kecaman dari berbagai pihak, diduga menghina profesi honorer dan menarik tajuk perbincangan utama pada khalayak, Komunikasi Perusahaan PT TIMAH Tbk menyampaikan :
1. Perusahaan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati, dalam hal ini sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut.
2. Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktifitas media sosial salah satu karyawan yang diduga menyebarkan informasi yang telah mendeskreditkan pihak tertentu.
3. Menegaskan bahwa konten pesan yang disampaikan oleh pemilik akun tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan
4. Karyawan PT Timah Tbk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya, Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing
5. Terkait langkah – langkah yang akan ditempuh, PT TIMAH Tbk menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan.
6. Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan”.
7. Kedepan, PT TIMAH Tbk akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi dan internalisasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan.(agus)