View Allnasional

Sosial

Hukum & Kriminal

Latest News

Rabu, 30 April 2025

Penandatanganan MOU Bidang perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Dengan PTPN IV Regional III.

 

ROHUL | jerathukumnews.com

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu - Rabu tanggal 30 April 2025 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didampingi dengan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan PTPN IV Regional III di bidang Tata Usaha Negara.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Fajar Haryowimbuko, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan Andriansyah Hamdani selaku Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III.

Fajar Haryowimbuko, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam sambutannya menyampaikan, 

" Sangat berterima kasih kepada PTPN IV Regional III yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk membantu menyelesaikan permasalahan – permasalahan khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera, yang mungkin timbul di PTPN IV Regional III dalam melakukan tugas dan fungsinya."

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya kepada PTPN IV Regional III ucap Fajar Haryowimbuko, SH .MH.

Andriansyah Hamdani selaku Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III, dalam sambutannya menyampaikan,

" Dalam melaksanakan tupoksinya PTPN IV Regional III kadang kala menemui berbagai permasalahan dilapangan, khususnya untuk mengamankan asset dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,

untuk itu kami berharap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut tutup Adriansyah Hamdani."


Jurnalis : (team MSTP 001)

Beredar kabar bos AN telah bebas jual Togel diwilayah tanjung ular tanpa tersentuh hukum

Terdengar Nama Aini,Diduga Sang Penjual Togel di T.j ular, Masih Bebas untuk melakukan aktifitas perjudian nya.rabu.1/5/2025

 salah seorang warga yang namanya tidak ingin di sebutkan,menjelaskan kepada wartawan Aini itu bang, punya orang besar dibelakangnya ,yaitu Afen .bigboss judi Togel Belinyu Kab Bangka induk,yang selalu menjamin keamanan hukum bagi Aini,cetusnya

Judi togel merupakan tindak pidana perjudian yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. 

KUHP

Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana penjara minimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta 

Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta 

Pasal 426 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku yang mengadakan main judi 

Pasal 427 KUHP mengatur pidana bagi pelaku yang ikut pada permainan judi.

Terkait pasal-pasal hukum di atas,Sudah Seharusnya bagi pihak yang berwenang yakni APH ,untuk menindak tegas kegiatan Perjudian Togel tersebut.

sampai berita ini diterbitkan tim wartawan jerat hukum masih ber upaya komfirmasi dengan pihak pihak yang terkait

OKP DAN ORMAS SE-DESA SUMBERJAYA PERTANYAKAN PEKERJAAN JALAN RAYA TAMBUN-TAMBELANG YANG DIDUGA TIDAK TRANSPARAN

SUMBER JAYA | jerathukumnews.com

Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Desa Sumberjaya menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek jalan raya di wilayah Tambun-Tambelang, Kabupaten Bekasi, yang diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek (plang) yang seharusnya berisi informasi penting seperti jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, dan waktu pelaksanaan. Ketiadaan plang ini melanggar ketentuan yang mewajibkan transparansi setiap proyek yang menggunakan dana publik.

Selain itu, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar semakin menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek ini. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hal yang fundamental dalam menciptakan pembangunan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami OKP dan Ormas se-Desa Sumberjaya menuntut pihak pelaksana dan dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai proyek ini. Kami juga meminta agar setiap proses pembangunan ke depan dilaksanakan dengan lebih terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas perwakilan OKP dan Ormas.

OKP dan Ormas se-Desa Sumberjaya berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pembangunan di wilayah Tambun-Tambelang demi terciptanya tata kelola yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Intan

Sudah ada empat ponton pakir dilaut kerangan diduga akan kembali menambang dilaut kerangan


BANGKA BARAT | jerathukumnews.com 

Bangka Barat, Berdasarkan info yang didapat dari sumber yang terpercaya oleh timnas mentok pada Rabu (30/04/2025) pukul 16.40 WIB nampak terlihat dari kejauhan ada beberapa ponton sudah terparkir ditengah perairan laut keranggan.

“Ada empat ponton sekarang ini sudah terparkir di tengah perairan laut keranggan. Kemungkinan besar akan beraktifitas pada malam ini,” kata sumber yang namanya di sembunyikan.

Ia juga menuturkan jika dalangnya adalah oknum wartawan pada salah satu media ternama, FN.

“FN yang dalangnya yang merupakan oknum wartawan,” tuturnya.

Sementara itu dari sumber lain juga mengatakan akan adanya aktifitas tambang di keranggan pada esok hari, Kamis (01/05/2025) di dalangi oleh FN, AHD, RK dan MK.

“Aok ku denger info rombongan dorang besok nek begawe di keranggan, yakni FN, AHD, RK, MK. Men ad info lain ku kabarin,” bebernya melalui WA pribadi.

Yang anehnya, Ketua RW Keranggan atas Khaidir ketika dikonfirmasi timnas mentok, Rabu sore tidak mengetahui adanya hal tersebut.

“Dak tau ku soal ponton empat ikok tu, tapi mungkin jak lah,” kilahnya. (Timnas Mentok).




Kapolsek Pujud Polres Rohil Gelar FGD, Mengajak Peran Serta Cegah Karhutla dan Ingatkan Sanksi Hukum Bagi Pelaku

 

ROHIL | jerathukumnews.com

Dalam rangka meningkatkan peran serta dan kesadaran semua elemen untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan, S A.P M.Si. menggelar kegiatan FGD (Focus Group Discussion) tentang Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla. Kegiatan bertempat di Aula Mapolsek Pujud Jl. Lintas Pujud - Mahato Kepenghuluan Teluk Nayang. Rabu 30 April 2025 Pukul 10.30 WIB.

FGD, dihadiri PJ Camat Pujud Ahmad Sadli S.IP, Camat Tanjung Medan Bahrul S.Sos, Danramil 06 Tanjung Medan diwakili oleh Danpos Pujud Sertu Irfan Sipahutar, Para Kanit Polsek Pujud. Lurah, para Penghulu dan PJ. Penghulu Se-Kecamatan Pujud dan Kecamatan Tanjung Medan, Personil Polri Polsek Pujud, Para Pimpinan dan Perwakilan Perusahaan yang ada di wilayah hukum Polsek Pujud dan Masyarakat dan tamu undangan.

Kapolsek Pujud Polres Rohil, menyampaikan Dirinya meminta kepada yang hadir agar berperan aktif dalam mensosialisakan himbauan untuk tidak membakar lahan pada saat musim kemarau ke masyarakat, menyampaikan materi tentang kiat mengatisipasi serta penanggulangan Karhutla. Serta sanksi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

AKP Boy Setiawan, mengajak peran aktif bersama dalam mengantisipasi dan menanggulangi Karhutla, menginventarisir peralatan pemadam api dan petugas yang standby dihubungi bilamana terjadi Karhutla, meminta agar dapat membuat spanduk himbauan sebagai upaya pencegahan karhutla, serta meminta agar selalu kerjasama dengan Polri untuk merapatkan barisan dan saling mendukung untuk mencegah karhutla, khusunya diwilyah hukum Polsek Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis mengapresiasi kegiatan tersebut, Kapolres Rohil mengatakan maksud dan tujuan diadakannya FGD oleh Polsek Pujud Polres Rohil. 

"Kapolsek Pujud telah melaksanakan kegiatan FGD, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah, memberikan pemahaman perlunya peran serta Perangkat Pemerintahan dan juga mayarakat dalam hal mengantisipasi dan menanggulangi Karhutla, mengajak bekerja sama dengan TNI-Polri jika ada Karhutla di wilayahnya masing-masing. Dan memberikan pemahaman tentang sanksi pidana bagi para pelaku Karhutla." Terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.


Sumber: Humas Polres Rohil

Wujudkan Komitmen Pemberantasan Narkoba,Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Tes Urine bagi Petugas dan WBP

PEKANBARU | jerathukumnews.com

 Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar tes urine bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (30/04/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 15 orang WBP dan 5 orang petugas Lapas, yang berlangsung secara tertib dan lancar.

Pelaksanaan tes urine ini dilakukan secara acak dan merupakan bagian dari program deteksi dini penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas. Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung oleh tim medis dari Klinik Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dengan pendampingan penuh dari dokter lapas yang turut memantau dan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur medis.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru menyatakan bahwa tes urine ini bertujuan untuk mencegah serta mendeteksi secara dini adanya penyalahgunaan narkoba, baik oleh WBP maupun petugas. “Kegiatan ini adalah langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, sekaligus mendukung program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” Erwin.

Hasil dari tes urine ini menunjukkan bahwa seluruh peserta, baik WBP maupun petugas, dinyatakan negatif dari penggunaan zat terlarang. Ini menjadi indikator positif atas keberhasilan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Lapas Pekanbaru secara konsisten.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Jimmy

Gerak Cepat Polantas Riau Tangani Longsor di Jalan Lintas Taluk Kuantan - Pekanbaru

 

PEKANBARU | jerathukumnews.com 

Tanah longsor kembali terjadi di wilayah Riau. Pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, longsor menutup ruas Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan, tepatnya di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Peristiwa ini terjadi di dekat Rumah Makan Ikan Bakar H. Topo. Tanah longsor diduga akibat tingginya curah hujan, sehingga material tanah dan pohon menutupi badan jalan, menyebabkan kemacetan sepanjang 1,5 kilometer.

Menanggapi kejadian ini, jajaran Satlantas Polres Kuansing bergerak cepat bersama personel Polsek Singingi yang dipimpin Kapolsek AKP Linter Sialoho. Mereka dibantu Camat Singingi, BNPB Kabupaten Kuansing, pemerintah desa Logas, serta masyarakat setempat untuk mengevakuasi material longsor dan melakukan pemotongan pohon yang menghalangi jalan.

Satu unit alat berat milik PT JAM juga dikerahkan ke lokasi untuk mempercepat proses pembersihan jalan agar arus lalu lintas kembali normal.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyampaikan bahwa pada pukul 10.30 WIB arus lalu lintas sudah kembali normal.

"Alhamdulillah, pada pukul 10.30 WIB arus lalu lintas di Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan, khususnya di Desa Kebun Lado, sudah bisa dilalui dan lancar kembali. Saat ini situasi lalu lintas dalam keadaan aman dan kondusif. Namun, kami tetap mengimbau pengendara agar berhati-hati saat melintasi jalan ini," ujar Kombes Taufiq.

Untuk mencegah kejadian serupa, Satlantas Polres Kuansing bersama instansi terkait juga melakukan pemotongan pohon-pohon yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Jimmy