View Allnasional
Sosial
Hukum & Kriminal
Latest News
Selasa, 12 November 2024
*Polres Bangka Tengah Amankan Kampanye Terbuka Paslon “BERLIAN” dengan Totalitas dan Profesionalisme*
Senin, 11 November 2024
Direktorat Samapta Polda Riau Laksanakan Cooling System Menjelang Pilkada di Kota Pekanbaru.
PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru menyapa petugas dari Direktorat Samapta Polda Riau yang sedang melaksanakan Patroli di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau (12/11/2024), pukul 13.00 Wib.
Pantauan media ini, petugas dari Direktorat Samapta Polda Riau dibawah pimpinan Direktur Samapta Polda Riau Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, S.H, M.Si berhenti ditengah pemukiman warga, untuk menyampaikan Sosialisasi Pemilukada Damai tahun 2024, sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas kepada Warga.
Terlihat warga sangat senang dan mengapresiasi atas kehadiran Personil dari Direktorat Samapta Polda Riau serta menyambut kehadiran anggota Polri, dan menyampaikan aman berkomitmen utk menjaga Kamtibmas serta menyampaikan kepada warga lainnya untuk menjalankan Pilkada serentak pada bulan November nanti secara Damai.
Selanjutnya, Personil Dit Samapta Polda Riau menyampaikan meskipun berbeda pilihan, jangan sampai terjadi pecah belah dan bermusuhan.
"Pada bulan November 2024 nanti, silahkan beramai-ramai melakukan pemilihan dengan damai dan tertib. Serta hindari pergesakan, mari sama - sama kita ciptakan kondisi Pilkada yang aman dan damai," himbau Direktur Samapta Polda Riau Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, S.H, M.Si kepada Warga Pekanbaru.
Warga pun antusias dan apresiasi atas kehadiran dan pesan dari petugas Kepolisian serta mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau atas upaya Cooling systemnya.
Ind
Detik Detik Menanti Penetapan Tersangka, Oknum RT di Desa Rimbo Panjang Mengaku Wartawan Tapi Menghalangi Tugas Wartawan
Kampar - Laporan pengaduan oleh seorang jurnalis bernama Afrizal kepada Polsek Tambang masih terus bergulir. Dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, Afrizal mendapat pengusiran dan perbuatan yang tidak menyenangkan dari salah seorang oknum RT dan seorang warga di perumahan The Queen Primadona, Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.
Laporan ini terjadi karena adanya dugaan pengusiran dan menghalang-halangi tugas wartawan serta adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum RT berinisial M dan seorang warganya yang berinisial Y. Yang mana pada saat itu, Afrizal sedang melakukan tugasnya sebagai wartawan. Ia sedang melakukan pengumpulan bahan untuk pemberitaan yang kebetulan objeknya berada di perumahan The Queen Primadona tersebut.
Untuk informasi agar lebih akurat dan sebagai narasumber, Afrizal juga mencari dan mendatangi rumah RT setempat. Dan kiranya dirinya sudah di nanti oleh RT dan salah seorang warganya.
Setelah ketemu, M tanpa banyak kata-kata meminta KTA dan lalu meminta KTP. Walaupun agak merasa bingung, Afrizal pun lalu memberikan KTP nya juga. Setelah diberikan, tanpa menjelaskan ia pun membawa kedalam rumahnya, namun sebelum ia masuk ke dalam rumahnya, Afrizal mempertanyakan hendak di apakan kedua kartu identitas itu. M menjawab kalau ia akan menyalinnya ke dalam komputernya.
Karena Afrizal tidak mengizinkan kartu identitasnya di salin oleh M, maka mulailah terjadi keributan, terjadi pengusiran dan pengancaman, di carutin dan di ajak berkelahi oleh Y. Hingga M berusaha merampas handphone awak media, terjadi tarik menarik namun tidak berhasil.
Oknum RT ini sempat mengaku kalau dirinya juga seorang wartawan dan memiliki kartu KTA wartawan sebanyak tiga buah. Belakangan di ketahui berdasarkan informasi yang didapat, oknum RT ini bekerja sebagai tukang sumur bor.
Mendapat perlakuan yang tidak pantas, Afrizal sempat mengatakan akan melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian (Polsek Tambang), dan disambut oleh kedua orang ini dengan mengatakan silahkan dan tidak takut
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada terlapor dan beberapa orang saksi untuk di mintai keterangannya. Hasilnya, terlapor dan para saksi yang notabenenya adalah dari warganya sendiri menyangkal apa yang di laporkan oleh terlapor, namun mengakui jika telah terjadi keributan. Telah tiga bulan berlalu, SP2HP pun telah dua kali diterima, Afrizal berharap rasa keadilan akan berpihak kepada nya.
Jack Marhaen SH selaku pengacara Afrizal menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Tambang khususnya penyidik, karena penyidik sudah bekerja dengan memanggil para saksi.
"Kita mengapresiasi karena penyidik telah bekerja dengan memanggil saksi-saksi, kita sangat berterimakasih. Namun jika ada saksi yang dipanggil tapi tidak mau datang, langkah hukum yang ditempuh penyidik itu apa? Jangan sampai setiap dipanggil gak datang, mau berapa lama," ucap Jack.
Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga saat dihubungi via seluler terakhir mengatakan bahwa Kepolisian akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan akan menganalisa video rekaman kejadian yang menjadi bukti petunjuk. (Red)
Bersambung
Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024
JAKARTA - Polri merekrut ratusan anggota dengan latar belakang Pendidikan santri pada kepangkatan Tamtama, Bintara hingga Perwira Akademi Kepolisian (Akpol). 265 Orang santri tersebut direkrut pada 2021 hingga 2024, atau sejak awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Rekrutmen anggota Polri dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 berlatar belakang santri sejumlah 265 orang,” dikutip dari data Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Senin (11/11/2024).
Sebanyak 84 anggota berlatar belakang santri direkrut pada 2021 dengan rincian 83 bintara dan 1 tamtama. Kemudian 55 santri direkrut pada 2022, di mana seluruhnya untuk kepangkatan bintara.
Selanjutnya Polri merekrut 74 santri pada 2023. Rinciannya, 61 santri lolos seleksi bintara an 13 sisanya lolos seleksi tamtama.
Dan tahun ini Polri merekrut 52 anggota dari pondok pesantren, di mana salah satunya lolos seleksi Akpol, 49 santri bintara dan 2 santri tamtama.
“Setiap tahun Polri memberikan kesempatan yang sama bagi putra putri lulusan pondok pesantren untuk masuk baik perwira, bintara dan tamtama Polri,” kata Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Red by humas
Minggu, 10 November 2024
Pertambangan Ilegal Pesisir laut Belembang-Bakit Potensi Rawan Konplik Lingkungan Masyarakat
Rabu, 06 November 2024
Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020
SUBANG – Kepolisian Resor Subang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan berupa ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana Rahmat, S.I.K., beserta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Subang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulans senilai Rp3.150.000.000,-, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun diduga diselewengkan oleh beberapa oknum.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang PNS berinisial A.J. alias A.Y. yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga bersekongkol dengan dua pelaku lainnya, yaitu D.A.R., Komisaris CV NSG, dan M.D.S., Direktur CV NSG. Mereka diduga menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk memalsukan dokumen kontrak, menggunakan nama perusahaan lain, hingga menyalahgunakan prosedur yang telah ditetapkan dalam pengadaan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa proses pengadaan ambulans ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tanpa adanya pengawasan audit dari lembaga terkait seperti APIP atau BPKP. Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp1.240.000.000,-.
Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan alur transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka. A.J. diketahui menerima uang sebesar Rp343.000.000,- dari pihak D.A.R. dan M.D.S., sebagian melalui transfer ke rekening istrinya, serta sebagian lagi diterima secara tunai. Sementara itu, kedua pelaku lainnya, D.A.R. dan M.D.S., juga memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp75.000.000,- dan Rp433.200.000,- yang mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi ini, pihak kepolisian turut menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dua (2) unit ambulans yang terlibat dalam pengadaan, uang tunai sejumlah Rp169.700.000,-, serta berbagai dokumen terkait proses pengadaan.
AKBP Ariek menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. "Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres Ariek.
Melalui pengungkapan ini, Polres Subang berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik dan tidak ragu melaporkan dugaan korupsi yang mereka temukan, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Bagus