View Allnasional

Sosial

Hukum & Kriminal

Latest News

Selasa, 23 Juli 2024

ADA APA DI SMPN 2 SOLOKAN JERUK?

 

BANDUNG - Sudah beberapa kali awak media Jerathukumnews.com mendatangi SMPN 2 SOLOKAN JERUK,yang beralamat Kp.Rancapanjang Desa Cibodas Kec.Solokan Jeruk,Kabupaten. Bandung,Provinsi Jawa Barat.

Awak media Jerathukumnews datang ke sekolah itu dengan maksud kontrol sosial, namun sayangnya Kepala Sekolah dan Bendahara bahkan Humas pun sulit di temui oleh awak media Jerathukumnews seolah-olah mereka menghindar dari awak media dan alergi terhadap media.

Media Jerathukumnews.com hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 berkunjung lagi kesekolah tersebut namun hasilnya sama ketika mau kontrol Sosial malah di suruh nunggu bahkan Sampai 3 jam nunggu pihak sekolah tidak ada yang menghadap.

Kami sangat kecewa terhadap sikap Smpn 2 Solokan Jeruk 2 yang tidak ada ketransfaranan

Dayat

Senin, 22 Juli 2024

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Alam Hadir Sebagai Pembina Upacara di Mts Arrosyidiyah.

 

BENGKALIS - Bhabinkamtibmas desa Sungai Alam menjadi pembina Upacara di Mts Arrosyidiyah sekaligus memberi pembinaan kepada para siswa siswi.Upacara diikuti oleh kepala Mts Arrosyidiyah Haryanto, S.Ag, majlis guru dan staf Tata usaha serta siswa siswi Mts Arrosyidiyah.Dalam amanatnya, Bhabinkamtibmas desa Sungai Alam Bripka Nick Umbara menyampaikan bahwa "Upacara Bendera sebagai sarana mendidik disiplin, menjalin kekompakan dan yang paling penting adalah mengingat kembali jasa para pahlawan yang telah mempertahankan kesatuan Negara kita ini dari rongrongan baik penjajah maupun pemberontakan dari dalam negeri.

Bhabinkamtibnas juga menghimbau kepada siswa siswi Mts Arrosyidiyah agar belajar yang rajin, patuhi tata tertib sekolah dan hormati guru. Jauhi narkoba dan miras serta pergaulan bebas karena merusak masa depan. Tidak berlebihan bercanda dengan teman-teman sekolah, jaga kebersihan dan kerukunan antar siswa.Mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan tersebut, marilah kita tingkatkan kegiatan belajar, selain juga senantiasa patuh kepada guru aturan di sekolah, patuh kepada orang tua bila sedang di rumah, jangan isi waktu luangmu dengan kegiatan negatif, pulang sekolah harus Lansung kembali kerumah, jangan mampir ke tempat-tempat yang tidak bermanfaat yang akan merugikan masa depan mu sendiri.

Ind

Pemdes Sungai Alam Bersama Polbeng Gotong Royong Bersama

BENGKALIS - Pemerintah Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis bekerjasama dengan Politeknik Negeri Bengkalis, melaksanakan gotong royong massal, pada 29/6/2024 yang lalu.

Gotong royong yang dipusatkan pada pembersihan parit utama di Jalan Bathin Alam depan Kampus Politeknik Negeri Bengkalis dengan panjang lebih kurang 2 km.

Penjabat Kepala Desa Sungai Alam Khaidir, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan di Desa Sungai Alam dan sekitarnya, khususnya kebersihan parit atau saluran air.

“Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong ditengah-tengah masyarakat di era modern ini”, jelas Khaidir.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Kepala Desa Sungai Alam kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan menyukseskan gotong royong ini.

“Terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil, semoga dengan gotong royong yang telah kita laksanakan ini terjalin hubungan emosional yang baik antara Pemerintah Desa Sungai Alam, Perguruan Tinggi, mahasiswa dan masyarakat sekitar. Inshaa Allah kegiatan ini istiqomah kita lakukan pada setiap bulan dengan lokasi yang berbeda,” pungkasnya.

Selain Penjabat Kepala Desa Sungai Alam, hadir Direktur Politeknik Negeri Bengkalis, Johny Custer, Pengurus BEM, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sungai Alam, Perangkat Desa, BPD, Ketua RT dan RW serta segenap lapisan masyarakat Desa Sungai Alam.

Ind

Pemerintah Desa Sungai Alam Menggelar MTQ Tingkat Desa Sungai AlamTahun 2024

 

BENGKALIS - Melalui dana bermasa yang di hadiri oleh Camat Bengkalis Taufik Hidayat S.STP, Selain Camat Bengkalis turut Hadir pada pembukaan MTQ Ke XXXVI tingkat Desa di Desa Sungai Alam, Danramil 01 bengkalis KUA Kec Bengkalis, Direktur Politeknik Bengkalis, Pj Kades Desa Kuala Alam, Tokoh Agama,Tokoh Adat,Tokoh masyarakat, Ketua Penggerak PKK dan Ketua RT, RW, serta Kepala Dusun.

Kegiatan pembukaan MTQ Di desa sungai alam ini disambut dengan meriah dengan berbagai persembahan seni budaya dll.dan disaksikan dengan masyarakat setempat dan seluruh para undangan di halaman masjid darul Huda jalan Awang Mahmuda RT.009/RW.004 desa sungai alam, pada bulan yang lalu tahun 2024 ini.

Di dalam kegiatan MTQ ini Pj sungai alam Menyampaikan Kami atas nama Pemdes desa sungai alam sangat mendukung kegiatan seperti ini. Ini merupakan bagian dari pembangunan mental dan syiar agama dan memberikan pendidikan keagamaan dan karakter bagi anak-anak warga desa setempat sejak dini.

Semua ini terlaksana atas partisipasi masyarakat kegiatan MTQ ini memang luar biasa dari tahun ke tahun dan dukungan dari masyarakat sangat luar biasa serta antusias untuk menyaksikan kegiatan ini.(ungkapnya)

PJ kepala desa sungai alam ini menyampaikan dalam kesempatan ini juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat’ berserta undangan yang hadir pada kesempatan ini.Dan tidak lupa juga menyampaikan terimakasih kepada pemerintah kabupaten Bengkalis bupati kasmarni yang telah membantu perekonomian desa melalui program dana bermasa.

Selanjutnya kata sambutan dari camat Bengkalis Taufik Hidayat S.STPmembuka secara resmi MTQ yang diselenggarakan di halaman Mesjid darul Huda jalan Awang Mahmuda RT.009/RW.004desa sungai alam ini.Dalam sambutanya, Camat Bengkalis memberikan apresiasi kepada Pj desa sungai alam bapak khaidir dan Panitia Pelaksana atas terselenggaranya MTQ tingkat Desa sungai alam di tahun 2024.

Beliau berharap dari perhelatan MTQ ini mampu melahirkan generasi Qur’ani yang berprestasi dan mampu mengharumkan nama keluarga, desa, maupun daerah.Dari Kegiatan MTQ ini kita bisa mencari bibit-bibit baru untuk mengikuti jenjang yang lebih tinggi dan supaya anak2 kita lebih cinta kepada ALQUR’AN dan lebih meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT ujar nya.

Ind

Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Rasuah, Bertepatan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

 

PALEMBANG - Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (Enam) Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan izin Tambang Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Kerugian Negara Atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s.d. Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024.(22 Juli 2024).

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 6 (Enam) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu :

ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 - 2015

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk 5 (Lima) Orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan 1 (Satu) Orang Tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang mulai dari tanggal 22 Juli 2024  sampai dengan 10 Agustus 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Dalam  Penyidikan ini, Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,- (lima ratus lima puluh lima milyar rupiah)

Atas  Perbuatan Para Tersangka diduga telah melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 (empat puluh empat) orang. Modus Operandi Bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 - 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S  selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 - 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud." Jelas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum kepada awak media.

Red

Minggu, 21 Juli 2024

Ucapan Sukses Kepada PJ Basri Kepala Desa Resam Lapis Telah Laksanakan Kegiatan Stanting Di Desanya

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertempat di Balairung Rudini Kampus IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, (21/05/2024).

Bupati wanita pertama di Kabupaten Bengkalis merupakan satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Riau yang menerima Penganugerahan Kartika Pamong Praja Muda dan Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang diserahkan langsung oleh Rektor IPDN Prof Dr Drs H Hadi Prabowo, MM.

Pemberian penghargaan oleh IPDN tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta IPDN.

Dimana pada statuta tersebut disebutkan bahwa IPDN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang termasuk Kepala Daerah atas prestasinya dalam memajukan pemerintahan dan berkontribusi dalam mendukung proses pendidikan di IPDN.

Usai menerima penganugerahan, Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis Seri Perdana Payung Negeri itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada IPDN yang telah memberikan penghargaan tersebut.

Baginya, penghargaan ini sebagai sebuah tantangan tersendiri untuk lebih meningkatkan kinerjanya sebagai Bupati kedepannya guna membawa Kabupaten Bengkalis lebih baik lagi.

“Melalui penghargaan ini, tentu menjadi tantangan bagi saya untuk terus berinovasi dan berupaya dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mutu pelayanan publik kita di Kabupaten Bengkalis,”ucap Kasmarni.

Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis lanjut Bupati, selama ini beliau tetap memandang setara antara IPDN maupun yang tidak.

“Kami tidak melihat dia alumni IPDN atau bukan tapi kompetensinya. Dan memang perlu kami akui, bahwa alumni IPDN memang sangat kompeten dan juga merupakan ujung tombak Pemerintahan di Kabupaten Bengkalis,” Ucap Bupati Kasmarni.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni juga melakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan operasional berupa 75 unit tempat tidur untuk Civitas Kampus IPDN Jatinangor.

Bantuan ini diberikan Bupati Kasmarni guna mendukung proses kegiatan Jarlatsuh (Pengajaran Pelatihan dan Pengasuhan) bagi praja IPDN.

Selain Bupati Bengkalis, Kepala Daerah lain yang juga menerima penghargaan yang sama yaitu PJ. Gubernur Sumatera Selatan, Pj. Walikota Lubuk Linggau, Bupati Musi Rawas, dan Bupati Karawang.

Dalam Kesempatan ini juga Kades Resam lapis kecamatan Bantan BASRI tidak lupa juga menyampaikan ucapan tahniah dan selamat atas penganugrahan tanda penghargaan Kartika pamong praja muda dan lencana alumni penghormatan pendidikan tinggi kepamongprajaan Ke bupati bengkalis KASMARNI,S sos, M.MP.Dan Atas nama Pemdes resam lapis juga menyampaikan semoga kabupaten bengkalis semakin berkembang, semakin maju dan terdepan.

Turut hadir mendampingi Bupati, Inspektur Daerah Radius Akima, Sekretaris Dewan Rafiardi Ikhsan, beserta Kepala Perangkat Daerah dan seluruh Anggota IKAPTK Kabupaten Bengkalis.

Ind

Kepala Desa Resam Lapis Telah Laksanakan Kegiatan Stanting Di Desanya

 

BENGKALIS - Selamat dan sukses kepada PJ Basri selaku kepala desa resam lapis pada hari Senin tepatnya jam 10 tadi pagi di desa tersebut , kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis .

Kegiatan tersebut di iringi foto bareng bersama kader posyandu balita wenika suantri dan erliza , berserta pendamping pembangunan desa jihaddin nisa juga korcam Eko dharma putra , juga bersama perangkat desa resam lapis Fitri Laila indah foto bareng itu di depan kantor desa resam lapis sekali gus sebagai dokumentasi kegiatan.

Hal ini dilakukan guna laporan kinerja awal di tahun di tahun 2024 ini untuk pemerintah desa resam lapis karena di hari – hari sebelum nya juga desa seram lapis ini boleh di bilang desa yang giat bekerja dari mulai pembangunan desa Samapi kegiatan stanting agar dapat membantu di tengah masyarakat nya dan memberikan solusi yang terbaik dalam bidang kegiatan , kegiatan kelompok usaha.

Ada pun bentuk dan jenis kelompok dalam stanting ini yang di berikan dalam bentuk di masyarakat desa resam lapis membuat kelompok pertanian seperti sayur mayur yang dapat menumbuhkan percepatan perekonomian di masyarakat desa resam lapis yang di pimpin oleh Basri selaku PJ desa resam lapis .

Dalam hail ini PJ Basri Kepala desa resam lapis mengatakan dengan adanya bantuan yang kita bantu kan kepada kelompok usaha yang ada di desa resam lapis kepada di setia RT / RW agar masyarakat lebih meningkat kan lagi, agar benar – benar menjadikan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat desa resam lapis ungkapnya.

Ind