View Allnasional

Sosial

Hukum & Kriminal

Latest News

Selasa, 12 November 2024

*Polres Bangka Tengah Amankan Kampanye Terbuka Paslon “BERLIAN” dengan Totalitas dan Profesionalisme*

Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah melaksanakan pengamanan kampanye terbuka pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati “BERLIAN” yang berlangsung di Lapangan Sepakbola Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa malam, 12 November 2024. 

Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi Rahmailis Munir, dengan melibatkan 80 personel, termasuk Pejabat Utama Polres Bangka Tengah.


Pengamanan dimulai pukul 18.30 WIB dan berlangsung dengan tertib.

Kompol Dewi Rahmailis Munir menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga situasi kondusif selama kampanye berlangsung.


“Kami di Polres Bangka Tengah memastikan pengamanan ketat agar masyarakat dapat menikmati jalannya kampanye dengan aman dan nyaman."


"Kami senantiasa siap memberikan pelayanan terbaik demi kelancaran kegiatan ini,” ujar Kompol Dewi.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Erwin Syahri, menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ini adalah bentuk tanggung jawab kepolisian dalam mendukung proses demokrasi yang sehat.


“Kami berharap, dengan pengamanan yang dilakukan oleh personel Polres Bangka Tengah, masyarakat dapat mengikuti rangkaian kampanye dengan rasa aman."


Polres Bangka Tengah akan terus hadir sebagai pengayom masyarakat dalam setiap kegiatan publik yang melibatkan banyak orang,” jelas Ipda Erwin.

Pengamanan kampanye oleh Polres Bangka Tengah ini tidak hanya untuk memastikan keamanan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang damai dan tertib.(Agus) 

Senin, 11 November 2024

Direktorat Samapta Polda Riau Laksanakan Cooling System Menjelang Pilkada di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru menyapa petugas dari Direktorat Samapta Polda Riau yang sedang melaksanakan Patroli di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau (12/11/2024), pukul 13.00 Wib.

Pantauan media ini, petugas dari Direktorat Samapta Polda Riau dibawah pimpinan Direktur Samapta Polda Riau Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, S.H, M.Si berhenti ditengah pemukiman warga, untuk menyampaikan Sosialisasi Pemilukada Damai tahun 2024,  sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas kepada Warga.

Terlihat warga sangat senang dan mengapresiasi atas kehadiran Personil dari Direktorat Samapta Polda Riau serta menyambut kehadiran anggota Polri, dan menyampaikan aman berkomitmen utk menjaga Kamtibmas serta menyampaikan kepada warga lainnya untuk menjalankan Pilkada serentak pada bulan November nanti secara Damai.

Selanjutnya, Personil Dit Samapta Polda Riau menyampaikan meskipun berbeda pilihan, jangan sampai terjadi pecah belah dan bermusuhan.

"Pada bulan November 2024 nanti, silahkan beramai-ramai melakukan pemilihan dengan damai dan tertib. Serta hindari pergesakan, mari sama - sama kita ciptakan kondisi Pilkada yang aman dan damai," himbau Direktur Samapta Polda Riau Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, S.H, M.Si kepada Warga Pekanbaru.

Warga pun antusias dan apresiasi atas kehadiran dan pesan dari petugas Kepolisian serta mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau atas upaya Cooling systemnya.

Ind

Detik Detik Menanti Penetapan Tersangka, Oknum RT di Desa Rimbo Panjang Mengaku Wartawan Tapi Menghalangi Tugas Wartawan

Kampar - Laporan pengaduan oleh seorang jurnalis bernama Afrizal kepada Polsek Tambang masih terus bergulir. Dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, Afrizal mendapat pengusiran dan perbuatan yang tidak menyenangkan dari salah seorang oknum RT dan seorang warga di perumahan The Queen Primadona, Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Laporan ini terjadi karena adanya dugaan pengusiran dan menghalang-halangi tugas wartawan serta adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum RT berinisial M dan seorang warganya yang berinisial Y. Yang mana pada saat itu, Afrizal sedang melakukan tugasnya sebagai wartawan. Ia sedang melakukan pengumpulan bahan untuk pemberitaan yang kebetulan objeknya berada di perumahan The Queen Primadona tersebut.

Untuk informasi agar lebih akurat dan sebagai narasumber, Afrizal juga mencari dan mendatangi rumah RT setempat. Dan kiranya dirinya sudah di nanti oleh RT dan salah seorang warganya.

Setelah ketemu, M  tanpa banyak kata-kata meminta KTA dan lalu meminta KTP. Walaupun agak merasa bingung, Afrizal pun lalu memberikan KTP nya juga. Setelah diberikan, tanpa menjelaskan ia pun membawa kedalam rumahnya, namun sebelum ia masuk ke dalam rumahnya, Afrizal mempertanyakan hendak di apakan kedua kartu identitas itu. M menjawab kalau ia akan menyalinnya ke dalam komputernya. 

Karena Afrizal tidak mengizinkan kartu identitasnya di salin oleh M, maka mulailah terjadi keributan, terjadi pengusiran dan pengancaman, di carutin dan di ajak berkelahi oleh Y. Hingga M berusaha merampas handphone awak media, terjadi tarik menarik namun tidak berhasil.

Oknum RT ini sempat mengaku kalau dirinya juga seorang wartawan dan memiliki kartu KTA wartawan sebanyak tiga buah. Belakangan di ketahui berdasarkan informasi yang didapat, oknum RT ini bekerja sebagai tukang sumur bor.

Mendapat perlakuan yang tidak pantas, Afrizal sempat mengatakan akan melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian (Polsek Tambang), dan disambut oleh kedua orang ini dengan mengatakan silahkan dan tidak takut

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penyidik telah melakukan pemanggilan kepada terlapor dan beberapa orang saksi untuk di mintai keterangannya. Hasilnya, terlapor dan para saksi yang notabenenya adalah dari warganya sendiri menyangkal apa yang di laporkan oleh terlapor, namun mengakui jika telah terjadi keributan. Telah tiga bulan berlalu, SP2HP pun telah dua kali diterima, Afrizal berharap rasa keadilan akan berpihak kepada nya.

Jack Marhaen SH selaku pengacara Afrizal menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Tambang khususnya penyidik, karena penyidik sudah bekerja dengan memanggil para saksi. 

"Kita mengapresiasi karena penyidik telah bekerja dengan memanggil saksi-saksi, kita sangat berterimakasih. Namun jika ada saksi yang dipanggil tapi tidak mau datang, langkah hukum yang ditempuh penyidik itu apa? Jangan sampai setiap dipanggil gak datang, mau berapa lama," ucap Jack.

Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga saat dihubungi via seluler terakhir mengatakan bahwa Kepolisian akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan akan menganalisa video rekaman kejadian yang menjadi bukti petunjuk. (Red)


Bersambung

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

 

JAKARTA - Polri merekrut ratusan anggota dengan latar belakang Pendidikan santri pada kepangkatan Tamtama, Bintara hingga Perwira Akademi Kepolisian (Akpol). 265 Orang santri tersebut direkrut pada 2021 hingga 2024, atau sejak awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Rekrutmen anggota Polri dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 berlatar belakang santri sejumlah 265 orang,” dikutip dari data Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Senin (11/11/2024).

Sebanyak 84 anggota berlatar belakang santri direkrut pada 2021 dengan rincian 83 bintara dan 1 tamtama. Kemudian 55 santri direkrut pada 2022, di mana seluruhnya untuk kepangkatan bintara.

Selanjutnya Polri merekrut 74 santri pada 2023. Rinciannya, 61 santri lolos seleksi bintara an 13 sisanya lolos seleksi tamtama.

Dan tahun ini Polri merekrut 52 anggota dari pondok pesantren, di mana salah satunya lolos seleksi Akpol, 49 santri bintara dan 2 santri tamtama.

“Setiap tahun Polri memberikan kesempatan yang sama bagi putra putri lulusan pondok pesantren untuk masuk baik perwira, bintara dan tamtama Polri,” kata Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).


Red by humas

Minggu, 10 November 2024

Pertambangan Ilegal Pesisir laut Belembang-Bakit Potensi Rawan Konplik Lingkungan Masyarakat

BAKIT PARIT TIGA - Ratusan Ponton Isap berjejer di perairan Belembang Desa Bakit Kecamatan Parit tiga kabupaten bangka barat Provinsi kepulauan bangka belitung tidak perduli ilegal maupun legal aktifitas penambangan inipun terus bergulir seperti biasanya, padahal lokasi tersebut berulang kali ditertibkan oleh petugas gabungan dari wilayah hukum bangka barat, namun bagi penambang himbauan maupun penertiban oleh petugas sudah biasa dimata penambang hingga semangkin menjadi jadi mempermainkan hukum.

Dianggap lemahnya hukum kesempatan bagi penambang terus kesewenang-wenangnya didukung koordinasi dianggap Dewa penolong mengkondisikan keadaan hingga terus bergulir penambangan ilegal dengan memperkaya diri sendiri pelaku penambang dan juga kolektor mengkangkangi aturan perizinan yang berlaku hingga mengabaikan penerimaan negara melalui pajak,royalty dan kewajiban lainnya sektor tambang dan kelautan.

Kegiatan penambangan diperairan belembang desa bakit kecamatan parit tiga kinipun kerap menjadi konplik dengan masyarakat serta melanggar hak hak masyarakat jika terus dibiarkan kegiatan penambangan ilegal tersebut berpotensi rawan gejolak sosial dilingkungan masyarakat setempat hingga bias.

Penambang tidak perdulikan kepentingan umum dengan sengaja menambang di pesisir pantai, dikuatirkan oleh warga nelayan tradisional kesehariannya mencari nafkah sekitaran pesisir akan terganggu karena limbah berupa tailing sisa produksi mencemari perairan sekitar hingga musnahnya ekosistem dan unsur mata pencarian kami ujar pak Sani, permasalahan inipun hingga menjadi amarah mengakibatkan nelayan kami bermasalah dengan penambang saat kami tegur agar jangan menambang terlalu ketepian pesisir namun bukannya menerima teguran itu malah menjadi amarah penambang. 4/11/2024

Peradapan pelaku pelaku penambangan bukannya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitaran malah membuat kami merasa tidak di hargai sebagai warga dikampung, ini tanah kelahiran kami, pesisir pantai kami, laut kami, sejak dari dulu kami menetap tinggal dikampung ini kok mereka datang dan mengambil seenaknya, ucap Erwin.

Sebagian warga Desa Bakit tidak mau dipublikasikan indetitasnya berharaf kegiatan pertambangan ilegal di pesisir laut belembang desa bakit segera ditertibkan, ujar dari beberapa warga mengomentari. (Agus) 

Rabu, 06 November 2024

Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Kabupaten Subang Tahun 2020

SUBANG – Kepolisian Resor Subang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan berupa ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana Rahmat, S.I.K., beserta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Subang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dua unit ambulans senilai Rp3.150.000.000,-, yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat. Proyek ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun diduga diselewengkan oleh beberapa oknum.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang PNS berinisial A.J. alias A.Y. yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga bersekongkol dengan dua pelaku lainnya, yaitu D.A.R., Komisaris CV NSG, dan M.D.S., Direktur CV NSG. Mereka diduga menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk memalsukan dokumen kontrak, menggunakan nama perusahaan lain, hingga menyalahgunakan prosedur yang telah ditetapkan dalam pengadaan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa proses pengadaan ambulans ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tanpa adanya pengawasan audit dari lembaga terkait seperti APIP atau BPKP. Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp1.240.000.000,-. 

Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan alur transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka. A.J. diketahui menerima uang sebesar Rp343.000.000,- dari pihak D.A.R. dan M.D.S., sebagian melalui transfer ke rekening istrinya, serta sebagian lagi diterima secara tunai. Sementara itu, kedua pelaku lainnya, D.A.R. dan M.D.S., juga memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp75.000.000,- dan Rp433.200.000,- yang mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam konferensi ini, pihak kepolisian turut menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dua (2) unit ambulans yang terlibat dalam pengadaan, uang tunai sejumlah Rp169.700.000,-, serta berbagai dokumen terkait proses pengadaan.

AKBP Ariek menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. "Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres Ariek.

Melalui pengungkapan ini, Polres Subang berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik dan tidak ragu melaporkan dugaan korupsi yang mereka temukan, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Bagus

Selasa, 05 November 2024

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Kembali Mendapatkan Penghargaan Tingkat Nasional "Penghargaan Bhumandala Ariti"

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kembali mendapatkan penghargaan tingkat nasional pada awal bulan November 2024 ini yaitu Penghargaan Bhumandala Ariti (Medali Perunggu) untuk kategori kabupaten pada ajang Bhumandala Award 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah melakukan penegasan batas desa/kelurahan dan menyampaikan kepada BIG untuk dilakukan verifikasi teknis sebagai kontrol kualitas data. 

Pjs Bupati Bangka Barat dengan didampingi Sekda dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten setempat menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial di Studio Metro TV Jakarta, Senin (4/11).

Pjs Bupati Bangka Barat, Hendriwan menyampaikan bahwa penghargaan Bhumandala Ariti tingkat Nasional ini merupakan yang pertama kali diterima oleh Kabupaten Bangka Barat, sehingga ini merupakan hal yang luar biasa. 

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sangat berkomitmen dalam upaya penegasan batas desa/kelurahan. Penghargaan ini adalah milik seluruh masyarakat Bangka Barat, karena atas upaya dan kerja keras semua pihak mulai dari desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten, maka Bangka Barat dapat meraih penghargaan ini. 

“Oleh karena itu saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas segala usaha dan kerja samanya, khususnya tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten, kecamatan, pemerintahan desa, kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan semua komponen yang terlibat dalam menyelesaikan upaya penegasan batas desa/kelurahan di Kabupaten Bangka Barat sehingga penghargaan ini dapat diraih,” ungkap Hendriwan.

Data informasi geospasial ini dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam proses pembangunan dengan adanya kepastian batas wilayahnya desa/kelurahan sehingga seluruh sumber daya dan potensi yang ada dapat tergali secara maksimal, "tutup Pjs Bupati Bangka Barat ini.(agus)