TANJUNGPINANG | jerathukumnews.com
Dato' Panglima LAM Riau Kota Pekanbaru Hendri Rambah mengecam pelaku ujaran kebencian dan fitnah terhadap mantan Kapolda Kepri, Irjen Pol (Purn) Dato' Yan Fitri Halimansyah di tindak tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hendri meminta kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap para pihak, termasuk oknum wartawan yang di duga terlibat dalam peristiwa ujaran kebencian dan fitnah terhadap tokoh masyarakat Melayu, Dato' Yan Fitri.
Kita berharap nama baik orang tua kami tidak dibawa-bawa kedalam hal-hal yang tidak baik. Dato Yan Fitri Halimansyah orang tua kami, tokoh masyarakat melayu yang dihormati, jangan menggores nurani bangsa melayu, kata Hendri, Rabu (21/5/2025).
Ia meminta para pihak tidak membuat kegaduhan dan menuduh Dato' Yan Fitri tanpa dasar dan fakta hukum yang bisa dipertanggung jawabkan. Kami Hulubalang LAMR Kota Pekanbaru meminta aparat kepolisian segera menetapkan status tersangka para pihak yang di duga terlibat.
"Jangan mendalilkan sesuatu apapun jika tidak punya data fakta yang bisa di pertanggung jawabkan dihadapan penyidik kepolisian," tegasnya.
Hendri mengatakan nama baik itu sakral dan tidak serta merta dengan mudah diperoleh, ibarat luka, kalau sudah terluka maka akan tetap meninggalkan bekas luka.
"Kalau kata-kata kasar sudah terucap tidak akan bisa ditarik kembali, maka berhati-hati menggunakan kata-kata dan tidak merugikan pihak ĺain," pintanya.
Sebelumnya Irjen Pol (Purn) Dato' H Yan Fitri Halimansyah menanggapi tuduhan yang di alamatkan kepadanya dengan melaporkan pencemaran nama baik ke Polresta Barelang. Bahkan Yan Fitri menyebutkan isi pemberitaan bersifat fitnah tanpa konfirmasi langsung.
Dilansir dari laman Batam Pos, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa Irjen Pol (Purn) Yan Fitri Halimansyah membenarkan telah membuat laporan tindakan fitnah terhadap dirinya.
"Laporan sudah masuk ke Satreskrim Polresta Barelang dan saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Jimmy