www.jerathukumnews.com
BEKASI - LSM PEKA rayakan hari jadinya Milad yang ke-8 tahun dengan peduli dan berbagi santunan kepada ratusan anak yatim piatu, pada Kamis 13 Juni 2024.
Acara digelar di lapangan diramaikan dengan Desa Jayalaksana kampung Garon Timur Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dalam acara Milad ke-8 LSM Peka dihaidri Ketua Umum LSM PEKA, Sekretaris Umum, jajaran pengurus dan anggota LSM PEKA, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Camat Cabangbungin, Kapolsek Cabangbungin, Kepala desa Jayalaksana, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para anak yatim piatu.
Dalam sambutannya, Ketua Umum LSM PEKA, Eri Efendi SH, menyampaikan pentingnya merenung dan bersyukur dalam merayakan ulang tahun LSM. Ia menekankan bahwa ulang tahun bukan hanya sekadar perayaan usia, tetapi juga momentum untuk mengingat setiap langkah dan pelajaran yang telah diperoleh dalam perjalanan LSM. LSM PEKA selalu aktif dalam berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan hukum, serta memberikan bantuan secara sukarela kepada masyarakat, tuturnya.
Eri Efendi juga menekankan bahwa perayaan ulang tahun merupakan waktu yang tepat untuk mengenang kerja keras, tekad, dan pencapaian dalam menjalankan misi sebagai Pilar Civil Society.
"Melalui santunan anak yatim, LSM PEKA ingin menunjukkan kepeduliannya kepada seluruh rakyat Indonesia yang memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kata Eri Efendi.
Acara Milad ke-8 LSM PEKA ini diisi dengan ceramah agama, pembacaan ayat suci Al-Qur'an, dan ditutup dengan doa bersama.
Sekitar 300 anak yatim piatu mendapatkan santunan dalam acara tersebut, menunjukkan komitmen LSM PEKA dalam membantu mereka yang membutuhkan.
'Semoga kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk peduli lebih dalam terhadap sesama dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta dalam menjadikan acara Milad ke-8 LSM PEKA ini berjalan dengan lancar dan penuh keberkahan, tambah ketua umum LSM PEKA.
(JHN/BY SS)