Kamis, 18 Juli 2024

KIB Riau Desak Kadis Copot PPK dan Pokmil 4 Kabupaten Bengkalis

 

RIAU - Pembatalan tender Peningkatan Jalan Lingkar Barat ( Duri ) yang ditayangkan pada tanggal 17 Mei 2024, sementara ada satu peserta tender yang telah meng-upload atau memasukan penawaran yakni PT. Riau Mas Bersaudara, menurut UKPBJ melalui kelompok pemilihan ( POKMIL ) IV bahwa alasan pembatalan tender ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.


Lalu kemudian Pokmil IV melakukan tender Ulang Peningkatan Jalan Lingkar Barat ( Duri ) yang ditayang pada tanggal 21 Juni 2024, namun atas pembatal tender tersebut kami menaruh curiga, sehingga kami melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Kabag. Pengadaan Barang/jasa melalui Pokmil IV pada tanggal 8 Juli 2024, alhamdulillah pada tanggal 16 Juli 2024 surat somasi kami ditanggapi oleh pokmil IV dengan nomor surat : 28/SB-POKMIL-IV/UKPBJ-BKS/2024 yang ditandatangani tiga anggota Pokmil saudara Hariyono,SH,MIP, Hendra Saputra, S.St.Pi.,M.Si, Muhammad Akmal, ST.


Dalam surat tersebut menurut mereka selaku pokmil IV pada saat evaluasi metode pelaksanaan tersebut pokja pemilihan menemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan, yang mana terdapat ketidaksesuaian terhadap  penetapan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai metode pelaksanaan pekerjaan utama yang harus diuraikan pada metode pelaksanaan untuk kualifikasi usaha besar, yaitu dalam penetapannnya terdapat pekerjaan utama yang diuraikan dalam metode pelaksanaan yang nilai bobotnya tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan pada Bab Ill persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP pada poin a.1 pekerjaan utama yang harus diuraikan metode pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan pekerjaan yang nilai bobot biayanya tertinggi sercara berurutan.


Setelah kami telaah surat dari pokmil IV ini, kesalahan dari Dinas PUPR Bengkalis dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai PPK pada kegiatan ini tidak teliti dan tidak cermat dalam menyusun dokumen tender Peningkatan Jalan Lingkar Barat ( Duri ) yang nilai pagunya masuk dalam klasifikasi usaha besar, dengan pagu sebesar Rp. 53,7 Miliar, dan begitu juga dengan UKPBJ/ULP/Pokja kabupaten Bengkalis diduga  tidak melakukan review atau evaluasi  atas dokumen pemilihan yang diterima dari PPK dinas PUPR Bengkalis, sementara dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, cukup jelas mengatur secara detail tanggungjawab  UKPBJ melalui Pokja. 


Atas ketidak telitian dan tidak cermatnya KPA sekaligus PPK dan UKPBJ melalui POKMIL IV  sehinggah tender Peningkatan Jalan Lingkar Barat ( duri ) yang ditayangkan 17 Mei 2024 mengalami GAGAL Tender, tentunya sangat merugikan bagi peserta tender yang telah meng-upload penawaran dan dari sisi waktu pelaksaanan mengalami kekurangan waktu. Dan tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, pihak-pihak yang bertanggunjawab atas pelaksanaan tender Peningkatan Jalan lingkar Barat ( duri ) harus diberi sanksi.


Untuk itu kami mendesak kadis PUPR Kabupaten Bengkalis mencopot saudara Irjauzi syaukani, ST,M.IP sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada setiap kegiatan ditahun 2024 ini , dan untuk kedepannya juga jangan  diberikan tanggungjawab tersebut. Dan kami juga menyarankan kepada Bupati Kabupaten Bengkalis untuk mengevaluasi jabatan kabid jalan dan jembatan Dinas PUPR Bengkalis. Selanjutnya UKPBJ Pokmil IV harus dievaluasi dan beri sanksi.


(THY)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.