KAB BEKASI - salah satu masyarakat kabupaten bekasi berinisial AY Pada hari Jumat 26 juli 2024. Sekitar pukul 14:25 Telah terjadi perampasan dengan kekerasan, yg di duga oleh oknum segerombolan debt kolektor.
Kata korban AY. " Saya lagi mau ke toilet di SPBU Sempu, pasir Gombong. Cikarang Utara, Tiba tiba datang se gerombolan orang yang saya tidak kenal, Lalu ngetok" kaca mobil saya. Setelah saya turun mobil lalu sya bertanya ada apa. Lalu segerombolan itu bilang mau meriksa nomer rangka nomer mesin kendaraan"
Kejadian tersebut terjadi kontak fisik antara pengendara kendaraan mobil (AY) dengan sekelompok debt kolektor yang mengatasnamakan PT MUF (MANDIRI UTAMA FINANCE).
terpisah ketua yayasan perlindungan konsumen barabake nasional Indonesia (YPKBNI)"hari ini selasa (30 Juli 2024) kami beraudiensi dengan pihak PT MUF, hasil dari audiensi tersebut pihak PT MUF menjelaskan bahwa dugaan perampasan aset yang dimiliki Korban (AY) dilakukan PT AJM yang merupakan Mitra kerja dari PT MUF"
Lebih lanjut pria yang sering di sapa Arjuna mengatakan kami berlandaskan tentang uu perlindungan konsumen yang mana tidak dibenarkan perampasan aset tersebut apalagi korban memiliki itikad baik untuk membayar kendaraan roda empat bermerk pajero sport.
Red