BELEMBANG - Bebasnya PIP di laut Belembang Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat Seolah-olah Sengaja dibiarkan bekerja, dugaan Kebal terhadap hukum dan tak takut akan UU (PETI )PIP jenis tower merajalela hingga saat ini semakin menjadi jadi sampai ratusan Ponton beroperasi hingga detik ini belum juga di tindak,kamis (5/9/2024)
Investigasi awak media dan keterangan nelayan ada ratusan ponton ilegal yang bekerja di laut Belembang Bakik masih berasap ngebul hitam.
"Di sisi lain ungkap oknum warga bakik BG mengatakan sih Acong kordinator tambang ilegal yang saat ini beraktivitas pakai bendera waran hitam dan Adi bendera berwarna-warni itu tidak jelas,mereka bekerja di laut belembang seenak-enak nya,seolah-olah tidak menghargai ungkap BG dengan nada tidak senang dengan binaan puluhan ponton dan yang diurus Acong dan mereka beli timah juga tambah BG.
Ilegal tanpa ada izin yang jelas tambang tersebut beroperasi hanya melalui para Kordinator tambang sehingga berani beroperasi. Sebagai mana jika peraturan UU tentang PETI diterapkan maka pelaku tambang akan dijerat sesuai pasal yang berlaku,ini sangsinya :
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
" Kepada Bupati dan Kapolres, TNI AL dan APH lainnya yang ada di Bangka Barat Kami atas nama masyarakat wilayah Desa Bakik , Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat meminta dan mengadu nasib kepada bapak/ saudar Penegak Hukum agar segera ditindaklanjuti karena semenjak Ponton Isap Produksi ( PIP) bebas bekerja dan beroperasi di laut Belembang.
Acong Saat Di Konpirmasi Oleh team Media. Mengatakan Siapa yang Menaikan, Dengan Lantang Dia Menjawap Dan Acong Membenarkan Dia Tiap Hari Sama Acong Di Dibakit. dia tiap hari sama acong di bakit bang.
Jawabnya, Saat berita ini di terbitkan bahwasanya harapan nelayan agar Aph dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat mendengar permohonan warga pesisir pantai nelayan Bakik dan sekitarnya meminta jangan ada lagi tambang timah di lokasi tersebut
(Tim Investigasi)