BANGKA UTARA BELINYU - Pantai Bubus di wilayah Dul, Kecamatan Belinyu, kembali menjadi sorotan akibat maraknya aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan TI ponton laut. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa operasi tambang ini diduga dikoordinasi oleh seorang warga Desa Bantam, yang dikenal dengan nama Dul.
Penambangan timah jenis rajuk ponton ini sudah berjalan cukup lama, dan diduga telah merusak ekosistem pantai. Meskipun demikian, aktivitas tersebut terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Dul dianggap sebagai sosok penting di balik pengoperasian tambang ini. "Semua pengaturan dan aliran dana disinyalir diatur oleh Dul," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah setempat terkait dugaan keterlibatan Dul dalam tambang ilegal ini. Warga sekitar berharap ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan tersebut.
Pantai Bubus sendiri merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi wisata, namun kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang dapat mengancam masa depan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata.
Untuk kasus kerusakan lingkungan di kawasan pantai seperti yang terjadi di Pantai Bubus akibat aktivitas tambang timah ilegal, dapat dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Beberapa pasal yang relevan antara lain:
1. Pasal 98
Pasal ini mengatur tentang tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, yang mana seseorang dapat dikenakan sanksi pidana.
Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2. Pasal 99
Pasal ini mengatur tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang bersifat berat, tanpa unsur kesengajaan (kelalaian).
Ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
3. Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain UU PPLH, penambangan ilegal juga bisa dikenai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), terutama jika penambangan dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai prosedur.
(inditor agus)