Jumat, 25 Oktober 2024

11 Unit Ponton Isap Produksi PIP Ilegal Kembali Hancurkan Kawasan Hutan Lindung HL Pasir Kuarsa


Bangka barat - Meskipun Sudah Berkali - Kali Di razia team gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gakkum KLHK,  serta di pasangan plang larangan. oleh  Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Jebu Bembang Antan, KPHP - JBA, Berapa bulan yang lalu, Tambang inkonvensional ilegal Jenis tower saat ini kembali beroperasi di Kawasan Hutan Lindung HL Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau. Kecamatan Parit tiga, Kabupaten Bangka barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (23/10/ 2024)

Berdasarkan informasi dari masyarakat, inisial H mengatakan ada 11 unit Ponton Isap Produksi PIP jenis Rajuk Tower sudah siap beroperasi di kawasan hutan Lindung pasir Kuarsa, namun siapa yang mengurus atau mengondisikan kita tidak paham, info nya pak ada oknum anggota yang mengondisikan lokasi tersebut, tapi entah siapa,
" Benar bang Ada 11 unit Ponton Isap Produksi PIP jenis Rajuk sudah siap beroperasi di kawasan hutan Lindung pasir Kuarsa, namun siapa yang mengurus atau mengondisikan kita tidak paham, info nya pak oknum anggota yang mengondisikan lokasi tersebut, tapi entah siapa , ujarnya

Berdasarkan informasi tersebut, Team Media jerat hukummelakukan pengecekan di lapangan, ternyata Benar ada 11 unit Tambang inkonvensional ilegal Jenis tower sudah di rakit, dan siap beraktivitas, di lokasi kawasan terlarang. Hutan Lindung HL Pasir Kuarsa desa Telik Limau. Dengan koordinat, Lat -1.572217 Long 105.538753. Rabu (23/10/2024) sekira pukul 15:00 WIB,
Adapun narasumber Lainnya Yang sempat di konfirmasi saat Berpapasan  Dengan team Media ini. mengatakan. informasi nya penambang - penambang Yang masuk lokasi tersebut membayar uang sebersar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) Per satu Unit Ponton. Namun kami tidak tau uang tersebut di bayar kesiapa. dan siapa Yang menerima nya. sebab Penambang di lokasi semua tertutup. tapi info nya seperti itu pak.

" Informasi nya penambang - penambang Yang masuk lokasi tersebut membayar uang sebersar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) Per satu Unit Ponton. Namun kami tidak tau uang tersebut di bayar kesiapa. da siapa Yang menerima nya. sebab Penambang di lokasi semua tertutup. Tapi info nya seperti itu pak. tandas nya pada Wartawan SBI

Bertepatan pada hari Yang sama. Rabu 23/10/2024 sekira pukul 12:00 WIB. Kasi Perlindungan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Jebu Bembang Antan KPHP-JBA Mulyadi. beserta Polisi Kehutan (Polhut) Ruly Telah melakukan pengecekan  Den memasang plang Larangan Di lokasi tersebut. Pihak nya meminta lokasi Tersebut segera di kosongkan. ujar nya 

Sementara Kepala Balai Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatra. Heri Novianto. saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Heri Novianto Langsung Menghubungi Redaksi media SBI melalui Telpon WhatsApp mengatakan. kita Sudah arahkan personil Yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan berkoordinasdi dengan pengelola kawasan KPHP - JBA. untuk melakukan Penyidikan.  Dan juga  Dirkrimsus Polda Babel untuk tindak lanjut nya.  

 Kita Sudah arahkan personil Yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan berkoordinasdi dengan pengelola kawasan KPHP - JBA. untuk melakukan Penyidikan.  Dan juga  Dirkrimsus Polda Babel untuk tindak lanjut nya.  Tegas Kepala Balai Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  Gakkum KLHK Wilayah Sumatra. Heri Novianto, (agus)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.