ROHIL - Tabir adanya dugaan kongkalikong antara Pemkab Rohil dalam hal ini BPKAD dengan pihak penyewa aset gedung bertingkat berupa hotel yang berada di jalan lintas ujung tanjung semakin terkuak. Pasalnya berdasarkan penelusuran PPRI ke instansi terkait (DPMPTSP) Rohil tidak ditemukan satu pun perizinan pada hotel yang tidak diketahui pengelolaannya tersebut.
PPRI juga sudah berupaya mencari tahu dengan menghubungi nomor yang tertera di hotel untuk mencari tahu siapa penyewa hotel bertingkat tersebut, namun resepsionis hotel itu tidak bisa menyebutkan nama karena itu bagian dari privasi hotel.
"Segala upaya sudah kita lakukan dengan maksimal, menghubungi hotel, menghubungi DPMPTSP Rohil, searching di google dan lain sebagainya, namun semua zonk. Kita tidak tahu siapa penyewa hotel tersebut, malah yang kita tahu dari DPMPTSP bahwa hotel tersebut tidak terdaftar di OSS, artinya hotel itu tidak berizin, semakin jelas dugaan kongkalikongnya" Cetus Darbi, Ketua Dewan Pembina PPRI.
Dikatakan Darbi, PPRI akan segera melayangkan surat ke APH untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam hal penyewaan hotel yang konon katanya dibangun untuk orang tua siswa IPDN yang hendak menjenguk anaknya.
"kalau hotel sudah tidak berizin, pasti PAD bocor, ini bagaimana ini, atau Jangan-jangan semua udah dapat, kepala BPKAD, Kadispora bahkan Kepala BAPENDA juga kemungkinan ikut menikmati aliran duit Pajak dari hotel itu, makanya ini akan kita laporkan ke APH," Cetusnya.
Ditempat terpisah MimbarRiau.com mencoba menghubungi Kadis Pariwisata rohil yang menaungi seluruh hotel yang ada dirohil, Zamri namun hingga berita ini tayang, Zamri belum merespon pertanyaan MimbarRiau.com. **