DUMAI - Berdasarkan penelusuran tim awak media terlihat sebuah pagar Seng Berwarna hijau,diduga dijadikan tempat penampungan BBM ilegal Jenis Solar
Menurut warga sekitar yang tak ingin disebutkan identitasnya saat di konfirmasi oleh tim awak media terkait keberadaan Gudang tersebut, ia mengatakan bahwasanya sering melihat kendaraan tangki Biru Putih, Truk dan Pajero Hitam keluar masuk Dalam area Gudang
Kalo kendaraan tangki minyak biru putih, Truk dan pajero sering saya liat pak,keluar masuk di area Gudang apa lagi kalo pas aktivitas bongkar muat bau minyak nya itu menyengat sekali dan Didalam Gudang itu pernah kami melihat Jerigen minyak dan ada beberapa baby tank,pak.Ucapnya
Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya ia mengatakan resah akan keberadaan gudang BBM ilegal yang berada di kampungnya kalo aktivitas bongkar muat sedang berlangsung menimbulkan bau yang sangat menyengat, dan ditakutkan terjadi kebakaran.kami bisa apa mas kami ini hanya warga biasa ". Cetusnya.
Jawaban dari Penjaga gudang saat diajak komunikasi menyampaikan kepada awak media bahwa gudang ini tidak tersentuh oleh hukum dan menyuruh untuk menghubungi Riki Hutagalung sebagai tim media kami.
Gudang itu terletak di wilayah hukum Polsek Dumai Timur dan Kapolres Dumai yang mana penjaga gudang itu menyebutkan tidak tersentuh hukum
Tim media meminta kepada Kapolres Dumai dan Kapolsek dumai timur untuk mengambil sikap supaya tidak menjadi menjamurnya gudang-gudang BBM subsidi ilegal di wilayah Khususnya Didumai
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).