Kamis, 30 Januari 2025

HAL BESAR DI KECILKAN DAN HAL KECIL DI HILANGKAN UNTUK MENJAGA KONDUSIFITAS MASYARAKAT.

 

BEKASI - Masih belum kering bibir ini berkimunikasi kepada PJ.Kades Serang Kecamatan Cikarang Selatan,serta ktua BPD,Desa serang Kecamatan Cikarang selatan,komunikasi melalui chat di bangun untuk menciptakan kondusifitas dan PAW terlaksana tanpa mnimbulkan masalah baru,terang Eko setiawan

Kekisruhan akibat Pilkades 2018 sudah selesai dan berakhir melalui kemenangan gugatan dan keputusan PTUN sudah inkrasc,jadi hilangkan perseteruan tersebut,sekarang kan sudah di pimpin PJ.Kades,dan semua keputusan kebijakan ada di tangan PJ.Kades bukan di Camat ataw DPMD,tinggal kebijakan seperti apa yang di ambil dari PJ.Achmad fadillah melalui proses komunikasi dan sinergi bersama BPD dalam proses PAW tersebut, terang Eko Setiawan

Coba dong sebagai pejabat PJ.Kades bersikap bukan sekedar bicara bila ingin netral dan kondusif,bukan malah memutus komunikasi,yang di rugikan dalam konflik ini masyarakat bukan kubu  A ataw B,misalkan adanya surat menyurat penting di tanda tangani oleh Irwan Handoko,saat SK irwan handoko di batalkan di 2021,lalu tanda tangan tersebut sah ataw tidak?

Kan sudah di putuskan bahwa keputusan PTUN kalaw Irwan Handoko kalah dan harus di ganti,berarti surat surat yang di tandatangani Irwan Handoko cacat hukum dan tidak sah,terang Eko menjelaskan

Lalu bagaimana program PTSL berarti bila di usut semua PTSL secara hukum juga tidak sah karna yang mnandatangani ga punya SK? Tanya Eko Setiawan.

Banyak dampak dan kerugian masyarakat akibat perbuatan melawan hukum ini,dan yang di rugikan masyarakat,karna penandatanganan surat surat penting yang di tandatangani Irwan Handoko setelah kluar hasil PTUN,SURAT GUBERNUR KE BUPATI,SURAT MENDAGRI KE BUPATI,bisa dinyatakan batal demi hukum karna adanya hasil putusan dan menyatakan harus mencopot dan menggantinya sejak 2021,gimana ini nasib masyarakat???

Jangan korbankan dan bikin sulit masyarakat hanya demi kepentingan klompok maupun golongan,siapa yang bertanggung jawab untuk hal ini??? Tanya Eko Setiawan .

Kembali kami pertanyakan kepada BPD,Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan,mengapa tak mlaporkan dan membuka seluasnya terkait hasil PTUN,dan malah mnutupi ,mlindungi serta sengaja turut serta berjamaah bersama Camat berjamaah gelontorkan ADD dan mnikmati,padahal SK.Kepala desa di batalkan atas keputusan PTUN,berarti dari 2021 BPD,Desa Serang,Camat,DPMD Bupati,di duga sengaja bersama sama melakukan KORUPSI secara berjamaah,ungkap Eko setiawan

Seharusnya baik DPMD,CAMAT,BPD,memberi masukan dan informasi bukan malah mnutupi dan sembunyikan hasil PTUN sejak awal,dan ADD tak diturunkan untuk menghindari korupsi berjamaah,lah ini malah sengaja di tutupi di lindungi berarti memang diduga unsur korupsi berjamaah yang sudah di niati antara BPD,DESA SERANG,CAMAT CIKARANG SELATAN DAN DPMD.

KAMI MASYARAKAT YANG TERGABUNG DALAM FKMPB,MEMINTA AGAR DAN UNTUK ADANYA JAWABAN BAIK DARI BPD.DESA SERANG,CAMAT CIKARANG SELATAN,DPMD DAN PJ.BUPATI,MENGAPA MENUTUPI KASUS YANG SUDAH INKRASH DAN GELONTORKAN ADD SELAMA BEBERAPA TAHUN????

APA TUJUANNYA MENIPU DAN MEMBODOHI MASYARAKAT DESA SERANG DENGAN MENUTUPI HASIL GUGATAN YANG DI MENANGKAN PENGGUGAT SELAMA BEBERAPA TAHUN INI ????

Tegas Eko Setiawan ,pertanyakan kinerja BPD.DESA SERANG/CAMAT CIKARANG SELATAN/DPMD/PJ.BUPATI.


D.S

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.