BEKASI - Berita bekasi,kembali Eko Setiawan menyampaikan hal tentang Konflik Yang terjadi di desa serang kecamatan Cikarang selatan,di mana kasus ini sudah semakin mengerucut dan akan mendapatkzn kpastian hukum,sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI,terang Eko Setiawan ktua FKMPB menjelaskan.
Bagi kami sebagai masyarakat sudah jelas sekali dari data yang kami miliki bahwa ini perbuatan melawan hukum yang tak bisa lagi di tolerir,berdasar bukti dan fakta,dan dugaan korupsi berjamaah mengarah kepada Ktua BPD.Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan,yang sengaja membiarkan,menutupi dan melindungi terjadinya perbuatan melawan hukum.
Dengan sengaja menutupi hasil gugatan yang di menangkan kubu penggugat atas kasus Pilkades Desa Serang 2018,sengaja menutupi bahwa kepala desa serang SKnya sudah di batalkan mengapa di biarkan??
Seharusnya BPD mengigatkan dan mlaporkan bukan malah asik ikut serta dalam perbuatan melawan hukum dan malah mlindunginya.
Tanpa rasa bersalah kepada masyarakat dan negara ikut mnikmati ADD,sebagai anggaran pemerintah dan sengaja berbagi bagi hasil dari korupsi yang bukan hak nya mengingat SK kepala desa yang sudah dinyatakan batal demi hukum,baik mlalui Putusan PTUN, Surat Gubernur dan Surat Mendagri, berarti itu kan hasil korupsi jelas SK secara hukum batal kenapa masih mencairkan anggaran desa kalaw bukan korupsi,ucap Eko Setiawan.
Tanpa legal yang sah mnurut aturan perundang undangan,Ktua BPD.Desa serang dengan sengaja menutupi dan mlindungi tanpa kejelasan hukum sengaja ADD tergelontor dengan indah dan dinikmati secara berjamaah,tegas Eko setiawan.
Intinya Eko setiawan akan terus mendorong kasus ini hingga tuntas,dan meminta kepada APH untuk segera menindak lanjuti dan menangkap serta memproses sesuai aturan dan peraturan hukum yang berlaku di NKRI,tegas Eko setiawan.
Red