Minggu, 19 Januari 2025

Penambang Emas di Muara lembu Kebal Hukum Tak tersentuh Dengan Aph

KUANTAN SINGINGI,-Info dr warga muara lembu tepatnya tingal sekitaran daerah simpang sambung, kel. Muara Lembu, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi.

Penambangan emas ilegal ini sudah lama berlangsung di Muara Lembu. Silih berganti ditangkap polisi, namun aktivitas penambangan tetap marak. Penambangan emas ilegal ini, dilakukan di sepanjang aliran sungai yang ada di Kuansing. Para pelaku dengan menggunakan mesin dompeng mengeruk tanah untuk mendapatkan emas. Mereka dalam praktiknya menggunakan air raksa yang berbahaya

Selain di aliran sungai, mereka juga menambang di bagian daerah aliran sungai. Air bekas penambangan ilegal itu disalurkan ke sungai. Kondisi inilah yang membuat alur sungai menjadi tercermar ditempat sana atau dilokasi ada tiga Pemilik Rakit,biasa disapa dengan nama Akbar, Puja dan Lingga.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, semakin menjadi sorotan Publik karena merusak lingkungan.

Kami minta Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan PETI, yang masih nakal atau beraktivitas. 

Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin, atau PETI namun sampai saat ini, aman-aman saja, tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum atau APH setempat.

Lanjutnya lagi,"Mirisnya lagi, Penambang Emas Tanpa Izin atau PETI,melakukan kegiatan atau aktifitas tanpa ada rasa takut,ungkap salah seorang masyarakat tersebut.

Sementara sudah sering diberitakan di beberapa media Online tentang pengusaha penambang emas kena tangkap serta dibakar alat dan mesin Dompeng.

Kami berharap APH turun untuk menangkap pengusaha peti yang masih nakal dan bakar tempat peti serta mesin Dompengnya biar tidak bisa beraktivitas lagi dan memberantas PETI di wilayah tersebut, aktivitas PETI di Muara Lembu juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Lahan-lahan menjadi tandus, air tercemar dan potensi bencana seperti longsor semakin meningkat.

Dampak sosialnya pun tidak bisa diabaikan, dengan ketegangan di masyarakat lokal akibat distribusi hasil tambang yang tidak adil. Mereka yang mengambil keuntungan dari tambang ilegal ini hanyalah segelintir pihak, sementara kerusakan dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Disisi ekonomi, negara kehilangan potensi penerimaan Pajak dalam jumlah besar. Peredaran hasil tambang tanpa izin ini menambah panjang daftar kerugian yang ditanggung oleh Negara, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, aktivitas PETI di Singingi termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar

Selain itu, pihak-pihak yang menerima atau memperdagangkan hasil tambang ilegal ini juga dapat dikenai Pasal 161, yang mengatur sanksi bagi penadah.

Sudah lama aktivitas PETI ini berjalan, tapi tindakan nyata dari Pemerintah dan aparat belum terlihat. Kami khawatir lingkungan semakin rusak dan Hukum hanya sebatas di atas kertas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan semakin gentingnya situasi, tindakan TEGAS sangat diperlukan untuk menghentikan PETI yang tidak hanya menggerogoti sumber daya alam tetapi juga merugikan masyarakat dan Negara.

Jimmy

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.