Minggu, 23 Februari 2025

Proyek Tak Berizin, Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan di Daerah Serpong

 

SERPONG - Demi menegakan Perda no 3 tahun 2023 mengenai bangunan gedung, Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan melakukan sidak dan berhentikan sementara kegiatan proyek bangunan Mie gacoan Jalan Kapten Soebijanto, Serpong, pada Selasa (18/02/2025) siang.

Penindakan penegakan Perda Tangsel ini dilakukan karena proyek tersebut dianggap belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan.

Petugas Satpol PP segera memasang  stiker Penghentian Sementara Kegiatan pada kaca bangunan yang luas nya ratusan meter tersebut, berikut pita kuning PPNS juga ditempatkan secara vertikal di lokasi.

“Hari ini kita dari Satpol PP Tangsel melaksanakan kegiatan penyegelan salah satu gedung resto Mie Gacoan . Yang mana sampai saat ini perizinannya belum kita ketahui , itu informasi dari dinas,” kata Suherman, Penyidik PPNS Pada Satpol PP Kota Tangsel usai melakukan penyegelan.

Menurut Herman, pihaknya sudah memanggil pemilik gedung resto Mie Gacoan, ia mempertanyakan ke pemilik resto terkait PBG tersebut.

“Pemanggilan pemiliknya sudah kita lakukan, ternyata belum bisa membuktikan ijin PBG nya. Makanya kita melakukan penyegelan,” ungkapnya.

Gedung tersebut, lanjut Herman, kira-kira sudah 85% dibangun.

Pemilik gedung resto dianggap telah melanggar Perda nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung. “Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 pasal 109 (1)jo ayat 4,” ujar Herman

Pasca penindakan, terlihat sore hingga malam sejumlah pekerja didampingi pengawas proyek terus melanjutkan aktifitas.

Pengawas proyek di lokasi menampik bila dianggap tidak terpengaruh dengan adanya stiker dan pita kuning PPNS milik Pemkot Tangsel itu.

“Itu tetap ngaruh, karena itu menghambat pekerjaan kita juga,” ungkap inisial A ini.   

(fiqi )

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.