KUANTANSINGINGI - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, (4/2/2025). Pengungkapan ini dilakukan di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total barang bukti berupa 13 paket shabu dengan berat kotor 3,20 gram.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pagi hari, tim kemudian bergerak melakukan penangkapan pada pukul 08.30 WIB. Dalam operasi ini, empat orang berhasil diamankan dengan peran yang berbeda.
Dua tersangka utama yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika adalah DS (36) dan MZ (34). Selain itu, turut diamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna atau pemakai, yaitu WP (27) dan R (29).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 13 paket plastik klip bening berisi shabu, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone OPPO A12 warna biru, 1 unit handphone TECNO LH8N warna biru dongker, 1 alat hisap (bong), 1 kotak headset yang digunakan untuk menyimpan narkotika, 1 timbangan digital, Uang tunai Rp 150.000,- dan 1 pipet sendok.
Kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing di Desa Koto Benai, Kecamatan Benai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kemudian melakukan operasi penangkapan di dua lokasi berbeda. Pada pukul 08.30 WIB, tim pertama menangkap DS (36) di halaman rumahnya di Desa Koto Benai. Sementara itu, di lokasi berbeda, tim kedua menangkap MZ (34) yang berada di dalam kamar rumahnya di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket shabu yang disimpan dalam sebuah kotak headset. Selain menangkap DS dan MZ, tim juga mengamankan WP (27) dan R (29), yang saat itu sedang berada di kamar MZ. Keduanya baru saja mengonsumsi narkotika jenis shabu sebelum kedatangan petugas.
Dalam hasil interogasi awal, DS dan MZ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ES, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui perantara DS, dengan jumlah pembelian sebanyak setengah kantong seharga Rp 1.800.000,-. Dari jumlah tersebut, tersangka baru membayar Rp 700.000,-, sementara sisanya masih berutang kepada pemasok. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi.
Guna memastikan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, polisi melakukan tes urine terhadap keempat orang yang diamankan. Hasilnya, seluruh tersangka terbukti positif menggunakan zat amphetamine, yakni DS (+) Amphetamine, MZ (+) Amphetamine, WP (+) Amphetamine dan R (+) Amphetamine. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada peran masing-masing dalam peredaran narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kuansing. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar AKP Novris.
"Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika serta membantu kepolisian dalam upaya memberantas peredaran barang haram tersebut di Kuantan Singingi," pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing