BANGKA BARAT| jerathukumnews.com
Rusdan selaku Anggota Forum Aspirasi Nelayan Pesisir wilayah Bangka Barat, sesalkan setemen oknum mantan anggota DPRD prov kep babel era tahun 2029 sd 2024 diangap berlebihan tidak berdasar hingga berpotensi kegaduhan menilai suatu kegiatan saat ini dilakukan oleh mitra Pt Timah.
padahal kegiatan penambangan menurutnya Pt Timah melalui kemitraan tidak menjadi gangguan disekitaran lingkungan masyarakat maupun warga sekitar lokasi terhadap aktifitas penambangan karena saya bertinggal dekat situ
Disebutkan oleh Rusdan adanya dukungan warga pesisir maupun nelayan melalui forum aspirasi nelayan Pesisir mengajukan permohonan ke Pt Timah nantinya setelah aktifitas penambangan, lahan tersebut dimanfaatkan sebagai tambatan perahu nelayan.
Sedana disampaikan Hasan Baraqbah ketua RW.04 kampung sawah Kelurahan tanjung mentok, dengan adanya respon positif hingga tercapainya keiinginan warga maupun nelayan terapresiasi oleh mitra CV BMM nantinya lahan tersebut bermanfaat u
Disebutkan oleh Rusdan bahwa kami warga tanjung mentok dan Forum Aspirasi Nelayan Pesisir sejak tahun 2023 menyampaikan keinginan lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai tambatan perahu dan UMKM kepada pemerintah daerah maupun Pt Timah selaku pemilik IUP hingga saat ini pemilik IUP melakukan operasi Produksi melalui mitra ujar nya(tim )forum)