BANDUNG | www.jerathukumnews.com
Pemerintah Kabupaten Bandung membatalkan rencana eksekusi lahan persil 112 di Kampung,Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandunh. Pembatalan ini terjadi setelah Bupati Bandung menghubungi langsung Kepala Desa Tenjolaya, Mamad Sp, pada Selasa 15-04-2025.
Sengketa lahan di Kampung Simpen ini sudah berlangsung lama dan melibatkan Ny. Oce Rumnasih dan H.Mansyur yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.Pengadilan telah memutuskan Ny. Oce sebagai pemenang dan eksekusi lahan di rencanakan pada tanggal 8 April 2025.Namun warga Kampung Simpen menolak eksekusi tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Warga Kampung Simpen mengklaim telah memiliki tanah tersebut secara turun-temurun dan memiliki dokumen yang sah. Mereka juga menyatakan bahwa putusan pengadilan salah dan catatan tanah tidak konsisten, warga telah melakukan protes dan siap pasang badan untuk melakukan perlawanan terhadap eksekusi.
Yayasan Bina Muda sebuah lembaga Pendidikan di daerah tersebut juga terlibat dalam sengketa ini. Yayasan tersebut sudah mengirimkan surat terbuka Kepada Presiden dan Gubernur Jawa Barat, meminta perlindungan Hukum dan Keadilan. Yayasan, mengklaim bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Keluarga Apud Kurdi dan Djubaedah.
Konflik tanah di Kampung Simpen masih terus berlanjut. Pembatalan eksekusi lahan mungkin memberikan kesempatan untuk Negosiasi lebih lanjut dan mencari solusi yang adil. Namun perlawanan warga yang kuat dan keterlibatan Yayasan Bina Muda menunjukan bahwa konflik ini jauh dari kata selesai.
Dayat