Jumat, 09 Mei 2025

Gugatan DPW. GNPPI Jabar Terhadap Pemerintah Desa Tambun "Proses Mediasi Dinyatakan Belum Ada Titik Temu"

BANDUNG | jerathukumnews.com

Sidang Lanjutan sengketa Informasi publik dengan No. Register  2667/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2024 

Antara Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia  (GNPPI)  Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Barat VS Pemerintah Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat.Jl.Turangga. Nomor.25 Kota Bandung pada Kamis.(08/04/25).

Sidang sebelum nya Pada hari Kamis. 24/04/2025. yang lalu telah di lakukan agenda  Pemeriksaan awal 1(satu) sehingga majelis komisioner melanjutkan ke sidang pemeriksaan awal ke 2 (dua) sidang  berjalan dengan lancar.

Adapun agenda sidang Pemeriksaan Awal 2 (dua) dan mediasi yang dihadiri oleh Rhagil Asmara Satyanegoro di dampingi oleh Sigit Handoyo Subagiono, S.H, M.H selaku Pemohon 

Sedangkan pemerintah Desa Tambun di kuasakan kepada Ferry, Tedy dan Joko selaku Termohon 

Sidang di pimpinan oleh Ketua Majelis Komisioner. Husni Fahmi Mubarok Yang didampingi oleh 2 (dua) anggota majelis diantaranya. Erwin Kustiman serta Nuni Nurbayani dibantu oleh Panitera. Agus Supriyanto. 

Berdasarkan pantauan beberapa awak media di dalam persidangan ketua majelis memeriksa terlebih dahulu kewenangan absolut yaitu informasi yang di mohon oleh pemohon berupa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa tahun 2021 s/d 2023 pada Pemerintah Desa Tambun 

"majelis menilai informasi yang di maksud termasuk sengketa Informasi publik jadi kewenangan absolut telah terpenuhi, " ujar Ketua Majelis Komisioner Husni Fahmi Mubarok dalam persidangan 

Kewenangan komisi informasi  provinsi  jawa Barat sepanjang  di kabupaten Bekasi belum terbentuk Komisi Informasi publik dan pemohon sudah benar telah mengajukan sengketa Informasi ke Provinsi Jawa Barat. 

Selanjutnya pemeriksaan jangka waktu sebagai mana telah di atur dalam peraturan komisi informasi No. 1 tahun 2013, setelah di periksa secara bersama untuk jangka waktu telah terpenuhi sehingga ketua majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mediasi. 

Mediasi di laksanakan di ruang mediasi komisi informasi jawa Barat Lt 2 di pimpin oleh Dadan Saputra selaku mediator 

Dalam pelaksanaan proses mediasi dinyatakan belum selesai di karenakan termohon akan berkordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan mediasi berikutnya akan di laksanakan pada hari Rabu tanggal 14 mei 2025 pukul 13.00 wib 

Salah satu Kuasa Termohon Pemerintah Desa Tambun Ferry saat di wawancarai oleh media, Dalam keterangannya menyatakan, iya terkait sidang hari ini terkait permintaan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa ia cuman pada hari ini kita belum ada titik temu dalam mediasi tadi, memang ada beberapa hal yang harus di diskusikan kepada Kepala Desa dan BPD juga

" karena hari ini kita juga tidak membawa dokumen yang di minta oleh pemohon inti nya sih bagus keterbukaan informasi untuk masyarakat namun ada beberapa hal yang kami sendiri belum mengerti nih apa yang di minta pemohon sih yang harus kita bawa  mangka nya nanti di hari rabu tanggal 14 mei 2025 ada mediasi lanjutan terkait sengketa ini  cuma untuk suasana sih adem semua lah memang kewajiban kita untuk memberikan informasi kepada masyarakat, " ujar ferry 

Ferry berharap kepada pemerintah Kabupaten Bekasi agar membimbing PPID Desa dapat berfungsi gitu iya bukan pemerintah Desa Tambun aja, mungkin desa lain juga banyak yang belum ada PPID Desa nya kan pemerintah Kabupaten Bekasi sudah ada PPID nya ," harap nya. 

Masih di lokasi yang sama ketua Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat.Rhagil Asmara Satyanegoro mengatakan, sangat menyayangkan Pimpinan Desa Tambun tidak turut hadir, padahal dalam uji pemahaman keterbukaan informasi publik tentu sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan Desa secara Terbuka untuk publik, dan kami sangat berharap kedepan agar secepatnya pemerintah Desa Tambun membentuk PPID Desa supaya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dapat terpenuhi, sebagaimana di amanatkan oleh Undang - Undang Keterbukaan informasi No. 14 tahun 2008.

"Sebab penting nya informasi publik Desa adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, Didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 

Maka pentingnya informasi publik Desa yang berkat dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa, seperti pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Maka penting dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sehingga pengelolaan management Pemerintah Desa lebih terbuka dan/atau lebih traparans kepada Publik, " Tandasnya.

D.S

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.