Kamis, 01 Mei 2025

RUMAH POTONG AYAM BATARA DAPAT IZIN DAN SKU DARI DUA DESA

 

BOGOR | jerathukumnews.com

Rumah pemotongan ayam batara yang berada dipingir jalan rawa ilat mendapatkan dua surat izin dan SKU dari dua desa,  desa cileungsi kidul dan desa Dayeuh (1/05/25).

Rumah potong ayam yang berada di jln rawa ilat percis samping PT bostinco, Dimana disamping rumah potong ayam tersebut terdapat gorong air yang mengalir sampai ke perum pondok damai 

Masyarakat yang mersa terganggu dengan adanya pemotongan ayam di samping bantaran kali atau gorong-gorong air yang aktif diduga mencemari air yang mengalir tersebut sampai ke perumahan pondok damai, " Semenjak ada rumah potong ayam disitu air ini berbauk apa lagi kalau kemarau" kata S kepada jerat hukum news.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik rumah potong ayam tersebut pemiliknya tidak ada ditempat "kami sudah mengurus izin pak dari dua desa " kata anak pak Haji A sambil menunjukan izin dari desa Dayeuh dan desa cileungsi kidul, yang telah di urus. Semua sudah lengkap pak izinnya sambung salah satu karyawan nya

Ditengah gencarnya gubernur Jawa barat (KDM) Kang Dedi Mulyadi menata Jawa Barat agar bersih dari limbah terutama saluran air yang aktif dan juga bangunan liar, Desa Dayeuh dan desa cileungsi kidul mengeluarkan izin dan SKU kepada pengusaha rumah potong ayam yang pasti akan mencemari air yang berdampingan dengan rumah potong ayam Batara, 

Pantauan awak media aktifitas rumah potong ayam Batara yang berada di pinggir jalan rawa ilat tersebut sangat aktif hingga satu dan tiga mobil L300 bongkar muat setiap hari, hingga menimbulkan bau tidak sedap saat melintasi depan jalan tersebut.


(A.ndraha)

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.