BOGOR | jerathukumnews.com
Rumah pemotongan ayam batara yang berada dipingir jalan rawa ilat mendapatkan dua surat izin dan SKU dari dua desa, desa cileungsi kidul dan desa Dayeuh (1/05/25).
Rumah potong ayam yang berada di jln rawa ilat percis samping PT bostinco, Dimana disamping rumah potong ayam tersebut terdapat gorong air yang mengalir sampai ke perum pondok damai
Masyarakat yang mersa terganggu dengan adanya pemotongan ayam di samping bantaran kali atau gorong-gorong air yang aktif diduga mencemari air yang mengalir tersebut sampai ke perumahan pondok damai, " Semenjak ada rumah potong ayam disitu air ini berbauk apa lagi kalau kemarau" kata S kepada jerat hukum news.
Ditengah gencarnya gubernur Jawa barat (KDM) Kang Dedi Mulyadi menata Jawa Barat agar bersih dari limbah terutama saluran air yang aktif dan juga bangunan liar, Desa Dayeuh dan desa cileungsi kidul mengeluarkan izin dan SKU kepada pengusaha rumah potong ayam yang pasti akan mencemari air yang berdampingan dengan rumah potong ayam Batara,
Pantauan awak media aktifitas rumah potong ayam Batara yang berada di pinggir jalan rawa ilat tersebut sangat aktif hingga satu dan tiga mobil L300 bongkar muat setiap hari, hingga menimbulkan bau tidak sedap saat melintasi depan jalan tersebut.
(A.ndraha)