BANGKA - Direktur utama CV Timah Indo Nagari (TIN), Riski Saputra akrab disapa dengan sebutan nama Kiki membantah terkait pihaknya selalu perusahaan mitra PT Timah Tbk memonopoli ijin kegiatan tambang timah atau surat keputusan kerja (SPK) SPK DU 1548 atau lokasi kawasan pantai Tongaci/Puri Ansel, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bahkan dirinya sangat menyayangkan terkait viralnya pemberitaan di sejumlah media online seputar aktivitas tambang timah di kawasan pantai Tongaci/Puri Ansel justru terkesan menyudutkan perusahaan yang dipimpinnya saat ini.
ia menilai jika dalam pemberitaan di sejumlah media online sebelumnya pun terkesan kontradiktif hingga menimbulkan kesan negatif, lebih lagi disesalkan Kiki yakni soal isu miring menyebutkan ketentuan uang bendera atau uang masuk CV TIN bilamana ada pemilik ponton hendak bergabung dalam kegiatan tambang timah di lokasi pantai Tongaci/Puri Ansel Sungailiat.
"Perihal statement (pernyataan -- red) dalam pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar, mengingat fakta apabila selama ini CV TIN justru selalu menjalankan usaha berpegang teguh pada prinsip kepatuhan hukum,".
Bahkan ditegaskan Kiki jika CV TIN merupakan salah satu perusahaan mitra pertambangan PT Timah Tbk menjalankan aktifitasnya secara legal berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengacu pada prosedural sebagaimana ditetapkan oleh PT Timah Tbk.
"Legalitas CV TIN sah secara hukum, dalam beroperasi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja maupun Surat Perintah Kerja (SPK -- red) yang diterbitkan oleh PT Timah Tbk, " terang Kiki dalam siaran pers disampaikan ke media, Jumat (9/7/2025) sore.
Meski begitu, ia tak menampik jika kawasan objek wisata pantai Tongaci/Puri Ansel Sungailiat sudah sepantasnya dijaga, oleh karenanya menurut Kiki jikalau pun ada aktifitas tambang timah di sekitar lokasi setempat selayaknya tidak lebih dari 15 unit ponton isap produksi (PIP).
"Jadi ini berdasarkan kesepakatan bersama maka hanya diperbolehkan satu perusahaan mitra PT Timah Tbk dengan 15 unit Ponton Isap Produksi bisa beroperasi di lokasi setempat. Hal ini guna menjaga keseimbangan daerah pariwisata (Tongaci/Puri Ansel -- red)," terang Kiki.
Sebaliknya kata Kiki, CV TIN justru telah melaksanakan kegiatan usahanya dengan penuh unsur itikad baik, sehingga hal tersebutlah yang melatarbelakangi CV TIN sebagai satu-satunya perusahaan yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) pada daerah wisata Tongaci/Puri Anael tersebut.
Kiki menambahkan jika pihaknya (CV TIN ) selalu mengikuti peraturan yg telah disepakati guna menjaga pariwisata di sebelah RK (Rencana Kerja - red) maka disepakati jika ponton-ponton yang beroperasi di DU tersebut hanya diperbolehkan 15 (lima belas) unit saja.
Alasannya, hal itu mengingat bukan hanya pihaknya saja yang mencari nafkah di wilayah tersebut, pihak pengelola kawasan Tongaci/Puri Ansel juga sudah lebih dulu berwirausaha di wilayah tersebut.
Lanjut Kiki, atas pemberian izin kepada kami (CV TIN -- red) untuk melakukan penambangan di wilayah Tongaci/Puri Ansel, dan kami pun sudah sangat bersyukur," pungkasnya. Namun kata Kiki perlu diketahui, aktifitas penambangan timah di lokasi setempat juga berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
"Jadi, marilah kita bersama saling menjaga, sebab dari kegiatan itu pun setidaknya telah memberikan dampak positip masyarakat sekitar, ' harapnya.
( Tim)