Minggu, 16 Juni 2024

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pria di Cilincing

 

www.jerathukumnews.com

JAKARTA  – Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pria berinisial SKM tersangka pembacokan yang menyebabkan korban berinisial SU tewas dalam aksi tawuran di Proyek Wika Jalan Kalibaru Timur Cilincing Jakarta Utara pada Selasa (21/5) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus pembacokan saat terjadinya aksi tawuran antar dua kelompok masyarakat pada malam tersebut.

"Tawuran ini terjadi antara kelompok Carok menghadapi kelompok Pangkalan Pasir. Korban ini dari kelompok Carok dan pelaku dari kelompok Pangkalan Pasir," kata Kapolsek saat jump apers, Kamis (13/6/2024).

Ia mengatakan korban berinisial SU ini berada di depan dan tersangka SKM yang membawa senjata tajam jenis celurit bersembunyi di belakang tembok. Pelaku lalu keluar dan membacok leher korban bagian kiri dan membuat korban sempoyongan dan jatuh.

"Saat korban jatuh, kelompok pelaku langsung membubarkan diri. Sementara korban dibawa ke RSUK Cilincing tapi nyawa sudah tidak tertolong," kata dia.

Hasil visum et repertum terhadap korban yang dilakukan RS Bhayangkara Pusdokkes Polri menyatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan senjata tajam pada leher yang memutus nadi leher sehingga menimbulkan pendarahan

"Pelaku sempat melarikan diri ke Kuningan Jawa Barat dan akhirnya ditangkap pada Jumat (7/6) dinihari di Jalan Cakung Cilincing atau Pintu Keluar Tol Kebun Baru," kata saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana terkait pembunuhan atau upaya penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.

B.D

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.